PENGGUMUMAN BAGI PARA PESERTA LATSAR CPNS 2018 KABUPATEN SUPIORI 2022
Undangan Rapat
Panitia LATSAR 2022 BKPSDA Kabupaten Supiori
PERSYARATAN PENDAFTARAN PRAJA IPDN TAHUN AKADEMIK 2022-2023
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2019
(Klik SE_Mendagri…..)
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2019
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan pelatihanmeliputi diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :
- Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
- Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
- Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
- Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
- Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
- Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang pendidikan dan pelatihan;
- Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
- Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas :
- Sub Bidang Diklat Kepemimpinan;
- Sub Bidang Diklat Teknis; dan
- Sub Bidang Diklat Fungsional.