BIDANG KURIKULUM, EVALUASI DAN SARANA PRASARANA

Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kurikulum, evaluasi dan sarana prasaranameliputi kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana.

Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang kurikulum, evaluasi dan sarana prasarana;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;

 

  1. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  2. Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana;
  3. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Kurikulum Diklat;
  2. Sub Bidang Evaluasi Diklat; dan
  3. Sub Bidang Sarana dan Prasarana.