Sekretariat, dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan.
Sekretaris , mempunyai tugas operasional, mengelola, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan pelaksanaan tugas lingkup kesekretariatan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bidang dilingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur.
Sekretaris, dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdan kepegawaian, dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
- Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
- Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
- Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan bidang dilingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
- Penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
- Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
- Pembinaan dan evaluasi kinerja sub-sub bagian di lingkup kesekretariatan;
- Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Sekretariat terdiri atas :
- Sub Bagian Umumdan Kepegawaian;
- Sub Bagian Program; dan
- Sub Bagian Keuangan.