Kesekretariatan

Sekretariat, dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan.

Sekretaris , mempunyai tugas operasional, mengelola, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan pelaksanaan tugas lingkup kesekretariatan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bidang dilingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur.

Sekretaris, dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdan kepegawaian, dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  2. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan bidang dilingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan teknis kepada atasan;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  9. Pembinaan dan evaluasi kinerja sub-sub bagian di lingkup kesekretariatan;
  10. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Sekretariat terdiri atas :

  1. Sub Bagian Umumdan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Program; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.