BIDANG INFORMASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN

Bidang Informasi dan Status Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang informasi dan status kepegawaianmeliputi pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian.

Bidang Informasi dan Status Kepegawaian, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang informasi dan status kepegawaian;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  9. Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Informasi dan Status Kepegawaian;
  10. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Informasi dan Status Kepegawaian,terdiri atas :

  1. Sub Bidang Pengelolaan Data Kepegawaian;
  2. Sub Bidang Analisi Kebutuhan dan Pengadaan Pegawai; dan
  3. Sub Bidang Disiplin dan Status Pegawai.