BIDANG KURIKULUM, EVALUASI DAN SARANA PRASARANA

Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kurikulum, evaluasi dan sarana prasaranameliputi kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana.

Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang kurikulum, evaluasi dan sarana prasarana;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;

 

  1. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  2. Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana;
  3. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Kurikulum Diklat;
  2. Sub Bidang Evaluasi Diklat; dan
  3. Sub Bidang Sarana dan Prasarana.

BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Bidang Pendidikan dan Pelatihan, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan pelatihanmeliputi diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang pendidikan dan pelatihan;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  9. Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
  10. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Diklat Kepemimpinan;
  2. Sub Bidang Diklat Teknis; dan
  3. Sub Bidang Diklat Fungsional.

BIDANG INFORMASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN

Bidang Informasi dan Status Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang informasi dan status kepegawaianmeliputi pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian.

Bidang Informasi dan Status Kepegawaian, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang informasi dan status kepegawaian;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan data kepegawaian, analisi kebutuhan dan pengadaan pegawai serta disiplin dan status kepegawaian;
  9. Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Informasi dan Status Kepegawaian;
  10. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Informasi dan Status Kepegawaian,terdiri atas :

  1. Sub Bidang Pengelolaan Data Kepegawaian;
  2. Sub Bidang Analisi Kebutuhan dan Pengadaan Pegawai; dan
  3. Sub Bidang Disiplin dan Status Pegawai.

BIDANG KEPEGAWAIAN

Bidang Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidangkepegawaian meliputi kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier.

Bidang Kepegawaian, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang kepegawaian;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  9. Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Kepegawaian;
  10. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Kepegawaian terdiri atas :

  1. Sub BidangKepangkatan dan Pensiun;
  2. Sub BidangMutasi; dan
  3. Sub BidangPengembangan Karier.

Kesekretariatan

Sekretariat, dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan.

Sekretaris , mempunyai tugas operasional, mengelola, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan pelaksanaan tugas lingkup kesekretariatan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bidang dilingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur.

Sekretaris, dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdan kepegawaian, dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  2. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan bidang dilingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan teknis kepada atasan;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  9. Pembinaan dan evaluasi kinerja sub-sub bagian di lingkup kesekretariatan;
  10. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Sekretariat terdiri atas :

  1. Sub Bagian Umumdan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Program; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.