Berita

Home Berita

BIDANG KEPEGAWAIAN

Bidang Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidangkepegawaian meliputi kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier.

Bidang Kepegawaian, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang kepegawaian;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dibidang kepangkatan dan pensiun, mutasi serta pengembangan karier;
  9. Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Kepegawaian;
  10. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Kepegawaian terdiri atas :

  1. Sub BidangKepangkatan dan Pensiun;
  2. Sub BidangMutasi; dan
  3. Sub BidangPengembangan Karier.

Kesekretariatan

Sekretariat, dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan.

Sekretaris , mempunyai tugas operasional, mengelola, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan pelaksanaan tugas lingkup kesekretariatan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bidang dilingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur.

Sekretaris, dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdan kepegawaian, dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  2. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan bidang dilingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan teknis kepada atasan;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dibidang umumdankepegawaian dan penyusunan program serta penatausahaan keuangan;
  9. Pembinaan dan evaluasi kinerja sub-sub bagian di lingkup kesekretariatan;
  10. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Sekretariat terdiri atas :

  1. Sub Bagian Umumdan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Program; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.