Berita

Home Berita

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH, KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN, KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA, KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG KABUPATEN SUPIORI TAHUN 2019

 

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH, KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,  KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN, KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA, KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG KABUPATEN SUPIORI

TAHUN 2019

Pengumuman Seleksi terbuka 2019 – tahap I

PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUPIORI 2019


Kegiatan diawal tahun 2019, Pemerintah kabupaten supiori pada tanggal 28 Februari 2019, melaksanakan Pelantikan Pejabat Struktural Administrator(Eselon 3) dan Pejabat Struktural Pengawas (Eselon 4) serta dirangkaikan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional  P2UPD di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori.

Pejabat yang dilantik berjumlah 53 orang yang terdiri dari  24 orang Pejabat Eselon 3 dan 29 orang Pejabat Eselon 4.

Acara Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Supiori “Jules F. Warikar”.

BIDANG KURIKULUM, EVALUASI DAN SARANA PRASARANA

Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kurikulum, evaluasi dan sarana prasaranameliputi kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana.

Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang kurikulum, evaluasi dan sarana prasarana;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;

 

  1. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kurikulum diklat, evaluasi diklat serta sarana dan prasarana;
  2. Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana;
  3. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana Prasarana, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Kurikulum Diklat;
  2. Sub Bidang Evaluasi Diklat; dan
  3. Sub Bidang Sarana dan Prasarana.

BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Bidang Pendidikan dan Pelatihan, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan pelatihanmeliputi diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian rencana dan program kerja penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  2. Pengkajian bahan kebijakan teknis dan perumusan bahan kebijakan umum penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  3. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  4. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dengan satuan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
  6. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pemerintah daerah dibidang pendidikan dan pelatihan;
  7. Pengendalian dan pembinaan administrasi teknis penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  8. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  9. Pembinaan dan evaluasi kinerja seksi dilingkup Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
  10. Pembinaan dan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Diklat Kepemimpinan;
  2. Sub Bidang Diklat Teknis; dan
  3. Sub Bidang Diklat Fungsional.